Esports di Indonesia semakin berkembang. Sudah banyak player profesional tanah air yang berhasil menunjukkan kualitas di kancah nasional sampai internasional.
Terlepas dari itu ketidakjelasan akan esports di Indonesia masih terlihat jelas. Belum semua masyarakat melek soal esports, pun tak sedikit yang menganggap sebelah mata bidang ini.
Pertanyaan soal apakah esports bisa dianggap sebagai olahraga kian muncul. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot Dewa Broto, bicara soal ini.
Seperti yang dikutip dari kumparan, Gatot mengakui esports belum masuk Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang mengatur tata kelola olahraga nasional.
“Saya pernah ditanya apakah esports ini sudah masuk kategori olahraga? Jujur, berdasarkan undang-undang SKN ini belum disebut, tak ada namanya esports. Tapi esports itu unsur-unsurnya sudah terpenuhi sebagai bagian dari olahraga, seperti sportivitas, kesiapan fisik yang prima,” katanya.
Tak ayal Gatot pun mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) adalah cara tercepat untuk menciptakan regulasi esports di Indonesia. Ia pun berharap Permen ini sudah keluar September 2019.
“Kalau ditantang mengubah undang-undang sangat lama, PP dan perpres juga membutuhkan waktu lama. Sebenarnya kami ingin keluarkan sebelum Piala Presiden kemarin, namun konsentrasi kita terpecah. Kali ini harus ada payung hukumnya, September harus selesai,” tutur Gatot.
“Dengan adanya regulasi ini akan memudahkan asosiasi untuk bisa menyakinkan publik bahwa olahraga ini sudah diakui oleh pemerintah. Selama ini, menurut kami belum cukup. Akan lebih baik lagi jika ada dasar hukumnya, lebih enak sosialisasi,” tambah dia.